Menapaki JalanTerjal Penegakkan HakAsasi Manusia di Indonesia
LEMBAR
KERJA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Kelompok : I Gusti Ngurah rai
Anggota :
o Agam Nizar Dwi (X Reg IPA
4/ 01)
o Arinda Puspita Sari (X Reg IPA
4/ 06)
o Linggar Palupi (X Reg
IPA 4/ 21)
o M.fatkhu Rizqi (X Reg
IPA 4/ 23)
o Prastitan Aji (X Reg
IPA 4/ 32)
o Wiwik Kurniawati (X Reg IPA
4/ 40)
2014-2015
Tinjauan Mata Pembelajaran
i
Allhamdulilah
puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi Rahmat dan Hidayah nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan Modul 1 dengan judul “ Menapaki Jalan Terjal
Penegakkan HAM di Indonesia”.
Dengan disusunnya modul ini diharapkan peserta didik dapat mengetahui tentang proses penegakkan HAM yang di lakukan bangsa Indonesia dan beberapa contoh kasus-kasus pelanggaran HAM. Akhirnya kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap modul ini .
Dengan disusunnya modul ini diharapkan peserta didik dapat mengetahui tentang proses penegakkan HAM yang di lakukan bangsa Indonesia dan beberapa contoh kasus-kasus pelanggaran HAM. Akhirnya kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap modul ini .
Semoga modul ini dapat bermanfaat bagi peserta didik maupun kami.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya tentang modul ini
Dengan segala kerendahan hati saya berharap para peserta didik dapat memberikan saran maupun kritik, guna meningkatkan pembuatan Modul selanjutnya.
Modul 1
Peta Konsep…………………………………………………………………………………………. ii
BAB I
Menapaki JalanTerjal
Penegakkan HakAsasi Manusia di Indonesia
|
PETA
PEMBELAJARAN
|
|
Menapaki
Jalan Terjal Penegakkan HAM di
Indonesia
|
|
Praktek
Pembelajaraan
|
|
SUB
BAB A
|
|
Kasus-
kasus
Pelanggaran HAM |
|
Kegiatan Pembelajaraan
|
|
Contoh
kasus Pelanggaran HAM |
|
Kegiatan Pembelajaraan
|
|
SUB
BAB B
|
|
KegiatanPembelajaran;mengumpulkan
informasi,Mengasosiasidan
Mengkomunikasikkan
|
|
SUB
BAB C
|
|
Upaya
Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia |
|
Kegiatan Pembelajaran
|
|
KegiatanPembelajaran;Mengumpulkan
Informasi,Mengasosiasidan Mengkomunikasikkan
|
Kegiatan Belajar………………………………………………………..
iii
|
Kompetensi Inti
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
|
Memahami,menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
danmetakognitif berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,seni,budaya,
dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan,
kebangsaan,kenegaraan, dan
peradaban terkait
penyebabfenomenadan kejadian dalam bidang kerjayangspesifikuntuk memecahkan masalah.
|
3.1 Menganalisis
kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM
|
3.1.1 Memahami kasus pelanggaran hak asasi manusia
3.1.2 Menganalisis kasus pelanggaran hak asasi
manusia
3.1.3 Menganalis
upaya penegakkan hak asasi manusia
|
Pembahasan Peta Konsep……………………………………………………………………..
iv
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genisida)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain,menjarahdanlain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat.Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
Bom Bali I ( 12 Oktober 2002
Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12
Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia,
mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan
wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme
terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian
Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan.Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan seklaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya.
Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka.Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata.Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala.
Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer.Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan.Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan seklaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya.
Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka.Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata.Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala.
Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer.Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Kasus Marsinah
Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan.Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja.Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim.Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah.Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah.Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah.Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya.Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan.Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja.Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim.Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah.Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah.Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah.Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya.Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1.
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya
(tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk
bekerja, memilih jodoh).
2.
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya
sendiri.
3.
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang
tuanya sendiri.
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan
pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1.
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah(berdasarkan
kepintaran, kekayaan, atau
perilakunya).
2.
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya
secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur
di tengah lapangan).
3.
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman
sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
6.
Contoh
kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1.
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau
antarsuku(konflik sosial).
2.
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri
atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
Merusak
sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
UPAYA PENEGAKAN HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh Masyarakat
Keberhasilan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga
masyarakat.sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya
perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai
berikut.
1) Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran
HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan dan pemajuan HAM
2) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaiatan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain
yang relevan
3) Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan
Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh Siswa
1) Mengajar teman kepada kebaikan
2) Mengendalian diri untuk tidak
melakukan pelanggaran HAM
3) Menasehati teman yang melakukan
kesalahan
4) Melerai teman yang melakukan
perkelahian
5) Melindungi teman yang dianiaya
Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah
Perlindungan
HAM yang di maksud adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus
menjaga agar HAM tidak di langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan
upaya perlindungan HAM dengan cara sebagai berikut
1) Memasukkan
HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam
instrument nasional. Dengan demikian. Eksistensi HAM di dalam sistem hukum,
politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup
kuat.
2) Meratifikasi
dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian
itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
3) Memberdayakan masyarakat terhadap
masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap
individu warga Negara Indonesia
Hambatan
Masalah HAM masih saja di
bicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang
masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat
kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang
dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya
penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi
antara lain sebagai berikut:
Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk
melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak
lain.
Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad
hoc.
Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap
bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para
calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai
sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan
banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang
tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang
yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya
tertutup.
Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih
tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama
langsung ke MA.
Tantangan
Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang di hadapi
antara lain sebagai berikut:
Dengan disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No
26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sehingga
peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan
berdasarkan peradilan HAM ad hoc, misalnya;
1) Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
pada bulan Mei 1998
2) Pembantaian warga muslim Tanjung
Priuk pada bulan 1994
3) Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso
tahun 1997
Dengan adanya amandemen UUD 45 Pasal 28 tentang larangan hukum
berlaku surut memungkinkan para tersangka luput dari proses hukum acara,akan
sangat tidak adil hukum itu.
Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan
HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan
lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas padagenosida (pembantaian
masal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang
tidak terpenuhi.
Dilingkungan keluarga:
1) Tidak pilih-pilih kasih terhadap anak
2) Mengharagai pendapat satu sama lain antar keluarga
3) Saling menghormati
Upaya di lingkungan bangsa dan bernegara
Aktif dalam organisasi yang
bergerak dibidang penegakkan HAM
Melaporkan setiap pelanggaran HAM
kepada pihak yang berwajib
contoh
kasus penegakan ham
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk
di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah
antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati,
persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan
kekerasan atau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan mengembangkan
nilai-nilai budaya lokal yang sangat mulia.Sebagai contoh masyarakat Sulawesi
Selatan menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan sikap sipakatau atau
saling menghormati serta malu berbuat tidak wajar di depan umum. Kalian baca
kasus berikut Contoh lain tentang pelanggaranHAM dan bagaimana upaya penegakannya, kalian dapat
melihat pada Tabel 2.
Upaya
penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM
itu masuk kategori berat atau bukan.Apabila berat, maka penyelesaiannya melalui
Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan
Umum.Kita sebagai manusia dan sekaligus sebagai warga negara yang baik, bila
melihat atau mendengar terjadinya pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki
kepedulian.Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau keluarga
kalian.Kita sebagai sesama anak bangsa harus peduli terhadap korban pelanggaran
HAM atas sesamanya.Baik korban itu anak, wanita, laki – laki, berbeda agama,
suku dan daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di Merauke – Papua
menyatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI” (satu hati satu tujuan) .
Kepedulian
kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni
kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena
akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap
tidak peduli harus dihindari.
Tabel 2.
Kasus Pelanggaran dan Penyelesaiannya
|
No.
|
Nama
Kasus
|
Tahun
|
Jumlah
Korban
|
Konteks
|
Penyelesaian
|
|
1
|
Peristiwa Tanjung Priok
|
1984
|
74
|
Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasimenolak
asas tunggal Pancasila di Jakarta
|
Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, tahun 2003 – 2004.
|
|
2
|
Penculikan Aktivis 1998
|
1998
|
23
|
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
|
Pengadilan militer bagi pelaku (Tim Mawar) dan Dewan Kehormatan Perwira
bagi beberapa jenderal.
|
|
3
|
Darurat Militer I dan II
|
2003-2004
|
1326
|
Kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan
darurat militer
|
Sejumlah anggota TNI dihukum, dan statusnya diturunkan
menjadi darurat sipil.
|
Latihan…………………………………………………………………………………………………..
v
1.
Apakah yang disebut
dengan pelanggraan HAM secara “genosida”?
2.
Apakah Upaya yang
di lakukan oleh negara Indonesia dalam menegakkan Hak Asasi Manusia?
3.
Sebutkan beberapa
contoh pelanggaran HAM di sekitar rumah mu ?
4.
Dampak apa saja
yang diterima korban pelanggaran HAM ?
5.
Hak Asasi Manusia
di lindungi oleh negara yang terdapat Undang – undang dasar 1945 dalam pasal ?
Rangkuman
……………………………………………………………………………………….. vi